Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BI Singgung Pembentukan Mata Uang Digital untuk Awasi Risiko Kripto 
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Layanan Setor Tarik Tunai di Bank Terakhir 27 Desember

Rabu, 08 Desember 2021 - 15:23:00 WIB
Catat! Layanan Setor Tarik Tunai di Bank Terakhir 27 Desember
Bank Indonesia (BI) tetapkan nlayanan setor tarik di bank terakhir 27 Desember 2021. (Foto: ilustrasi/Okezone) 
Advertisement . Scroll to see content

Kegiatan layanan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) diadakan kembali sesuai jadwal yang berlaku mulai 3 Januari 2022. Khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal dari sebelumnya, dari pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

Untuk layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler dilakukan beberapa penyesuaian. Untuk layanan Kliring Warkat Debit dan Penagihan Reguler diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku saat ini. 

Sedangkan, penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku saat ini. Kemudian, baru mulai 3 Januari 2022, kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal semula.

Adapun kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) tetap dipublikasikan setiap hari kerja. Dalam hal ada perpanjangan waktu RTGS, maka JIBOR, JISDOR, dan IndoNIA akan terbit sebagaimana hari kerja sebelumnya.

Guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, Bank Indonesia terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut