Cek BSU Kemnaker: Panduan Lengkap, Cara, Syarat dan Informasi Terbaru Bantuan Subsidi Upah

JAKARTA, iNews.id - Cek BSU Kemnaker Juni 2025 menjadi langkah penting bagi para pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah.
Program BSU ini dirancang untuk membantu meringankan beban ekonomi di tengah situasi yang penuh tantangan, khususnya bagi mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Dengan mengetahui cara cek BSU Juni 2025 secara tepat dan akurat, Anda dapat memastikan hak Anda terpenuhi dan memanfaatkan bantuan ini secara optimal.
BSU adalah bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja dan guru honorer dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK). Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban hidup dan menjaga daya beli masyarakat agar konsumsi domestik tetap stabil.
Pada tahun 2025, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan BSU sebesar Rp 600.000 per penerima, yang merupakan akumulasi dari Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, BSU menyasar 17,3 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta dan juga guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Penerima BSU adalah:
Penyaluran BSU dilakukan mulai tanggal 5 Juni 2025. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau melalui Kantor Pos bagi yang belum memiliki rekening bank. Penyaluran dilakukan sekaligus untuk dua bulan, sehingga penerima akan menerima total Rp 600.000 dalam satu tahap pencairan.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU Juni 2025, pemerintah menyediakan beberapa cara mudah untuk cek status bantuan ini secara online maupun offline.
Anda dapat mengunjungi situs resmi Kemnaker di kemnaker.go.id dan melakukan pengecekan status penerima BSU dengan memasukkan data yang diperlukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum memiliki akun, Anda harus mendaftar terlebih dahulu.
Bagi yang tidak memiliki akses internet, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi POSP yang disediakan oleh PT Pos Indonesia.
Bagian Human Resource Development (HRD) di perusahaan Anda biasanya memiliki akses data penerima BSU dan dapat memberikan informasi terkait status bantuan.
Pemerintah daerah juga menyediakan layanan informasi terkait BSU di tingkat kelurahan atau kantor desa setempat.
Agar berhak menerima BSU, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat berikut:
BSU diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penerima, terutama dalam meringankan beban ekonomi. Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, bantuan BSU ini merupakan bagian dari stimulus ekonom “Tentunya bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik," kata Susiwijono. Dengan adanya bantuan ini, pekerja dan guru honorer dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Penyaluran BSU dilakukan secara langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bagi penerima yang belum memiliki rekening bank, pemerintah memfasilitasi pencairan melalui PT Pos Indonesia. Proses ini diawasi ketat oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar bantuan tersalurkan tepat sasaran dan sesuai jadwal.