Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Gaji Lettu Infanteri TNI seperti Calon Suami Ayu Ting-ting? Ini Perkiraannya
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Gaji TNI Berdasarkan Pangkatnya, Segini Nominalnya!

Kamis, 17 Agustus 2023 - 12:05:00 WIB
Daftar Gaji TNI Berdasarkan Pangkatnya, Segini Nominalnya!
Daftar gaji TNI AD berdasarkan pangkatnya. Ilustrasi gaji (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Daftar gaji TNI AD berdasarkan pangkatnya merupakan informasi menarik untuk diulas kali ini.

Menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia) merupakan salah satu impian bagi sebagian pemuda dan pemudi bagi yang ingin mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.  

TNI terbagi menjadi tiga matra yakni TNI AD (Angkatan Darat), TNI AL (Angkatan Laut) dan TNI AU (Angkatan Udara). Tugas dari TNI yakni mempertahankan kedaulatan, keutuhan serta menjaga wilayah NKRI.  

Adapun gaji yang diterima TNI setiap bulannya yang didapat berdasarkan pangkat. Gaji akan naik seiring dengan berjalannya kenaikan pangkat dan masa kerja.  

Berikut ini daftar gaji TNI berdasarkan pangkatnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Daftar Gaji TNI Berdasarkan Pangkatnya 

Golongan I Tamtama 

Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.  

Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.  

Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.  

Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.  

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.  

Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.  

Golongan II Bintara 

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.  

Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.  

Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.  

Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.  

Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.  

Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.  

Golongan III Perwira Pertama  

Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.  

Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.  

Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200. 

Golongan IV Perwira Menengah  

Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.  

Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.  

Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100 

Perwira Tinggi  

Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.  

Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.  

Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.  

Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400. 

Tunjangan TNI  

Adapun tunjangan TNI yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut