Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Gaji Lettu Infanteri TNI seperti Calon Suami Ayu Ting-ting? Ini Perkiraannya
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Gaji TNI Berdasarkan Pangkatnya, Segini Nominalnya!

Kamis, 17 Agustus 2023 - 12:05:00 WIB
Daftar Gaji TNI Berdasarkan Pangkatnya, Segini Nominalnya!
Daftar gaji TNI AD berdasarkan pangkatnya. Ilustrasi gaji (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500  

Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000  

Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000 

Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000 

Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000 

Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000  

Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000 

Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000 

Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000 

Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000 

Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000 

Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000 

Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000 

Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000 

Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000 

Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000 

Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000 

Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000 

Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000 

Tidak hanya mendapatkan tunjangan kinerja, anggota TNI juga berhak mendapatkan tunjangan istri dan anak. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007 

-Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok  

-Tunjangan anak diberikan masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok 

-Tunjangan pangan atau beras 

-Tunjangan jabatan 

-Tunjangan pengabdian wilayah terpencil 

-Tunjangan jabatan struktural atau fungsional 

-Uang lauk pauk 

Demikian ulasan mengenai daftar gaji TNI AD berdasarkan pangkatnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca setia iNews.id di mana pun berada. 

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut