Daftar Gaji TNI Berdasarkan Pangkatnya, Segini Nominalnya!
KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Tidak hanya mendapatkan tunjangan kinerja, anggota TNI juga berhak mendapatkan tunjangan istri dan anak. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007
-Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok
-Tunjangan anak diberikan masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok
-Tunjangan pangan atau beras
-Tunjangan jabatan
-Tunjangan pengabdian wilayah terpencil
-Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
-Uang lauk pauk
Demikian ulasan mengenai daftar gaji TNI AD berdasarkan pangkatnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca setia iNews.id di mana pun berada.
Editor: Komaruddin Bagja