Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KISI Luncurkan Fitur IPO dan Tampilan Baru KINDS di iKISI, Permudah Akses Investor
Advertisement . Scroll to see content

Dampak Perpanjangan Insentif PPnBM dan Pajak Rumah bagi Saham Otomotif dan Properti

Kamis, 24 Juni 2021 - 07:14:00 WIB
Dampak Perpanjangan Insentif PPnBM dan Pajak Rumah bagi Saham Otomotif dan Properti
Perpanjangan insentif PPnBM dan PPN properti beri dampak ke sektor otomotif dan properti
Advertisement . Scroll to see content

Namun, dia menuturkan, selain sentimen positif, juga dibutuhkan fundamental yang baik supaya saham-saham tersebut diperhatikan investor khususnya secara operasional.

"Khususnya operasional mereka maka tergantung dari kondisi riil yang ada. Apakah terjadi kenaikan penjualan riil atau baru sebatas order book atas permintaan kendaraan. Pilihan di sektor ini masih ASII. Kalau yang lain, mungkin bisa dilihat dari money flow-nya terutama volume perdagangannya," tuturnya.

Sementara itu, perpanjangan insentif PPN rumah juga akan memberikan sentimen positif terhadap sektor properti. Investor bisa memanfaatkan momentum ini dengan membeli saham sektor properti ketika harganya turun.   

"Untuk properti, saya lihatnya tidak jauh berbeda dengan otomotif. Kita harus cek kondisi riilnya, apalagi ini properti maka berkaitan juga dengan minat dan daya beli dari masyarakat, dan satu lagi peningkatan permintaan kredit perbankan terhadap produk properti," ucapnya.

Adapun di sektor properti, insentif PPN properti yang akan diperpanjang hingga akhir tahun. Insentif pembebasan PPN atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta diskon PPN 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Sementara di sektor otomotif, pemberian insentif pajak adalah dengan memperpanjang bebas PPnBM mobil baru 1.500 cc ke bawah hingga akhir Agustus 2021. Sebelumya, insentif tersebut hanya berlaku pada Maret-Mei 2021.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut