Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Tawaran Pinjol Lewat SMS atau Whatsapp, Jangan Asal Klik Tautan

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 14:03:00 WIB
Dapat Tawaran Pinjol Lewat SMS atau Whatsapp, Jangan Asal Klik Tautan
Kantor pinjol online, yang digerebek petugas kepolisian. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk tidak asal klik (menekan) tautan yang ada dalam penawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS atau Whatsapp

Melalui akun Instagram resmi, OJK menjelaskan, tautan yang masuk melalui SMS atau Whatsapp bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya.

“Tautan tersebut bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting dari ponselmu, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya,” tulis OJK, di akun Instagram @ojkindonesia, Sabtu (23/10/2021).

Melalui pengumuman tersebut, OJK juga menjelaskan pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau aplikasi chat seperti Whatsaap tanpa persetujuan konsumen.

Dengan demikian, jika masyarakat mendapat penawaran pinjol melalui SMS atau Whatsapp, maka dapat dipastikan bahwa itu adalah pinjol ilegal. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut