Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Tawaran Pinjol Lewat SMS atau Whatsapp, Jangan Asal Klik Tautan

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 14:03:00 WIB
Dapat Tawaran Pinjol Lewat SMS atau Whatsapp, Jangan Asal Klik Tautan
Kantor pinjol online, yang digerebek petugas kepolisian. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Sobat OJK, pernah menerima SMS tawaran pinjaman online? Pasti ilegal. Awas pencurian data, jangan asal klik tautan ya,” tulis OJK melalui Instagram resminya @ojkindonesia, Sabtu (23/10/2021).

Terkait dengan itu, OJK menyarankan masyarakat yang menerima SMS atau Whatsapp yang menawarkan pinjol untuk segera menghapus pesan tersebut dan memblokir nomornya. 

“Jadi Sobat, jika menerima penawaran pinjaman melalui SMS, segera hapus dan blokir pesannya ya!” sebut OJK.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut