Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Delik RCTI: Beli Suara Demi Juara
Advertisement . Scroll to see content

Delik RCTI: Setan Kredit Mengintai

Minggu, 02 Desember 2018 - 14:59:00 WIB
Delik RCTI: Setan Kredit Mengintai
Delik RCTI
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mengakses pinjaman saat ini semakin mudah dengan perkembangan teknologi. Salah satu industri yang tengah marak berkembang adalah Financial Technology atau yang dikenal dengan sebutan Fintech.

Kini ratusan aplikasi online berlomba-lomba memfasilitasi masyarakat untuk menawarkan dana pinjaman.

Namun sebaiknya berhati – hatilah, kemudahan pinjaman online bisa memudahkan namun bisa juga menjadi bumerang. Denda dan bunga tinggi sudah menanti saat kreditur menunggak pembayaran.

Selain denda dan bunga yang tinggi, Seorang kreditur bernama Desi juga mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari juru tagih pinjaman online. Desi juga pernah menerima pelecehan dari pinjaman online yang diluar akal sehat.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, total penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin per Oktober 2018 sebanyak 73 perusahaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut