Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK di HUT ke-37 AEI: Kinerja Pasar Modal Indonesia Tunjukkan Perkembangan Positif di 2025
Advertisement . Scroll to see content

Delisting, Emiten Wajib Buyback Semua Saham di Publik

Senin, 15 Maret 2021 - 15:40:00 WIB
Delisting, Emiten Wajib Buyback Semua Saham di Publik
OJK mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (delisting) untuk membeli kembali (buyback) saham yang beredar di publik. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (delisting) untuk membeli kembali (buyback) saham yang beredar di publik. Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995). 

Kewajiban ini berlaku bagi emiten yang melakukan delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting) atau perusahaan tercatat yang terpaksa delisting karena perintah OJK ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau forced delisting. Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-I, bursa telah mengatur salah satu syarat delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting).

Perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana voluntary delisting. Selanjutnya, harga pembelian saham tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-I.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut