Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baznas Malang Lunasi Utang Guru TK di 24 Aplikasi Pinjol, Total Rp26 juta
Advertisement . Scroll to see content

Dibantu Baznas, Mantan Guru TK di Malang Masih Miliki Utang Rp 19 Juta ke Pinjol Ilegal

Selasa, 25 Mei 2021 - 18:40:00 WIB
Dibantu Baznas, Mantan Guru TK di Malang Masih Miliki Utang Rp 19 Juta ke Pinjol Ilegal
Korban pinjaman online, ML menunjukkan bukti teror dari juru tagih, Senin (17/5/2021). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, dari lima pinjol legal yang sempat memberikan pinjaman ke S, ada empat pinjol legal yang telah merelakan pinjaman pokok kepada Ibu S, sedangkan satu pinjol ini telah dilunasi oleh S. Disebutkannya, ada total Rp 7.103.440 di empat pinjol yang diutangi S.

"Untuk empat pinjol legal jumlahnya pinjaman pokok sebesar Rp 7.103.440, karena satu pinjol sebelumnya sudah saya bayar pinjamannya," ungkap Slamet, secara terpisah kepada awak media. 

Dari hasil komunikasinya dengan ke empat pinjol yang meminjamkan uang ke S, telah merelakan utang yang diberikan ke S, baik bunga, pokok, maupun denda dari pinjaman yang dimintakan S. 

"Saat kami dihubungi, mereka kompak untuk tidak menagih atau melunaskan pinjaman ibu S. Sebelumnya kami dibantu AFPI untuk bisa menghubungi empat pinjol tersebut," tutur kuasa hukum S, Slamet Yuono.

Di sisi lain, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Malang, telah menyerahkan uang sebesar Rp 26.200.000 kepada S dan kuasa hukumnya untuk membayar pinjaman di 23 pinjol.

Seperti diberitakan, S diteror 24 debt collector hingga nyaris bunuh diri. Tak hanya nyaris bunuh diri, Melati juga dipecat dari tempatnya mengajar sebagai guru TK dan kehilangan teman.

Baznas Kota Malang akhirnya membantu S melunasi utang pokok ke pinjol legal. Baznas menyerahkan uang senilai Rp 26 juta kepada S, pada Jumat 21 Mei 2021 lalu. Nantinya uang ini bakal digunakan melunasi utang S ke lima pinjol legal.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut