Dirjen Pajak: Dana Repatriasi Tax Amnesty yang Habis Holding Period Rp12,6 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Dana repatriasi program tax amnesty senilai Rp141 triliun berpotensi kabur ke luar negeri dalam beberapa waktu ke depan. Pasalnya, masa repatriasi atau penahanan dana di dalam negeri (holding period) segera berakhir.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyebutkan, dana repatriasi yang sudah habis holding period-nya pada September 2019 sebesar Rp12,6 triliun. Dana ini masuk pada periode pertama tax amnesty, yakni Juli hingga September 2016.
Dia menjelaskan, pelaksanaan tax amnesty dilakukan selama tiga periode. Periode pertama dilakukan pada Juli hingga akhir September 2016, periode kedua jatuh Oktober hingga 31 Desember 2016, dan ketiga Januari sampai 31 Maret 2017.
Tarif yang dikenakan mengalami kenaikan setiap periodenya. Selama tiga periode ini, total dana repatriasi yang terkumpul mencapai Rp146,69 triliun.
"Dana repatriasi masuk bertahap sesuai periode tersebut. Yang holding period berakhir September 2019 adalah untuk dana repatriasi periode pertama," ujar Robert di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/10/2019).