Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harta Kekayaan Heru Pambudi Sekjen Kemenkeu Capai Rp71 Miliar, Unggul Jauh dari Purbaya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Walaupun pada Sabtu lalu adalah batas terakhir penyampaian, tapi Hestu tetap mengimbau para WP orang pribadi tetap melaporkan SPT. Namun konsekuensinya, WP harus membayar denda sebesar Rp100.000 karena keterlambatan penyampaian.

Ditjen Pajak juga mengingatkan batas waktu pelaporan SPT tak akan diperpanjang. Pasalnya, pihaknya juga telah memberi informasi cukup detail terkait batas waktu akhir untuk melaporkan kewajibannya.

"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah berakhir dan tidak diperpanjang. Wajib pajak orang pribadi tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya walaupun terlambat," ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut