Ditjen Pajak Sederhanakan Perhitungan PPh Karyawan, Ini Tujuannya
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyederhanakan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau PPh karyawan agar tak memberatkan wajib pajak (WP).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa ada urgensi yang melatarbelakangi penyederhanaan perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk PPh 21.
Dia menjelaskan, PPh pasal 21 atau PPh karyawan, metode pelunasannya dilakukan dengan cara pemungutan. Untuk saat ini, pemungutannya dilakukan oleh pemberi kerja di saat pemberi kerja membayar gaji dan sebagainya kepada karyawan.
Sebelumnya untuk pemotongan PPh pasal 21 terdapat kurang lebih 400 skenario. Hal ini membingungkan dan memberatkan wajib pajak (WP).
"Maka dari itu, simplifikasi perhitungan PPh pasal 21 bertujuan untuk, yang pertama, memberikan kemudahan bagi WP menghitung pemotongan PPh pasal 21 tiap masa pajak," ujar Suryo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023).