Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Ditjen Pajak Sederhanakan Perhitungan PPh Karyawan, Ini Tujuannya

Selasa, 10 Januari 2023 - 14:18:00 WIB
Ditjen Pajak Sederhanakan Perhitungan PPh Karyawan, Ini Tujuannya
Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, meningkatkan kepatuhan WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Ketiga, memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan WP.

"Nah saat ini kami sedang berpikir, kira-kira bisa enggak ya kita bikin model penghitungan yang lebih sederhana? Penghitungan sederhana yang menggunakan tarif efektif yang kira-kira untuk penghitungan dan pemungutan tarif PPh pasal 21," jelasnya.

Bahkan, dia mengungkapkan bahwa aspek yang sering berubah sebenarnya adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk jumlah tanggungan, ada pegawai/pekerja yang menikah dan belum menikah, ada yang menikah punya anak dan menikah belum punya anak.

"Otomatis jumlah PTKP-nya berbeda. Kami ingin membuat simplifikasi pemotongan pemungutannya karena ada formula berarti penghasilan dikurangi PTKP dikalikan dengan tarif, ketemu jumlah yang dipotong, caranya nih teman-teman saya di DJP sedang mencoba membuat formulanya," ungkap Suryo.

Ini supaya pemotongan dan pemungutan PPh lebih mudah, juga kesalahan pemotongan dan pemungutan diminimalisir. "Saya inginnya kalau ada yang kurang bayar, ya in terms of WP tidak berat tinggal nyetor, ya saya ingin juga kalau lebih bayarnya bisa kita kembaliin," ucap Suryo. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut