Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Panggil Hacker Benahi Keamanan Coretax: Hacker Kita Jago, Ditakuti Dunia
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menonaktifkan Sertifikat Elektronik dari 1.049 Wajib Pajak (WP) yang terindikasi merupakan penerbit Faktur Pajak tidak sah.

Penetapan status suspend ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2017 tentang Perlakuan terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidah Sah oleh Wajib Pajak.

“PER-19/PJ/2017 ini dimaksudkan untuk mencegah dan menghentikan kerugian lebih lanjut pada penerimaan pajak serta mengembalikan kerugian penerimaan pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan persnya, Kamis (25/1/2018).

Adapun kriteria yang digunakan DJP untuk menetapkan atau mencabut status suspend yakni, keabsahan identitas wajib pajak, pengurus, dan/atau penanggungjawab wajib pajak. Kemudian kriteria selanjutnya, keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil wajib pajak, pengurus, dan/atau penanggung jawab wajib pajak, lalu keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak, serta kesesuaian kegiatan usaha wajib pajak.

Hestu memberi estimasi waktu dalam 30 hari kepada si wajib pajak agar segera memberikan keterangan terkait adanya faktur pajak tidak sah yang dilakukan oleh si wajib pajak.

“Apabila dalam 30 hari kalender setelah ditetapkan status suspend si wajib pajak tidak dapat memberikan klarifikasi yang memadai, maka kami mencabut sertifikat elektronik sehingga wajib pajak tidak dapat lagi menerbitkan faktur pajak untuk waktu seterusnya,” ucapnya.

Si wajib pajak yang di-suspend tersebut, menurut Hestu, harus memberikan keterangan dengan menunjukkan dokumen pendukung kepada pemeriksa bukti permulaan atau penyidik. Status suspend akan dicabut apabila si wajib pajak mampu memberikan klarifikasi dengan memenuhi empat kriteria.

“Dalam hal terhadap wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, maka wajib pajak tidak boleh memberikan klarifikasi,” ujarnya. 

Namun, apabila terdapat indikasi bahwa wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain merupakan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan tetap dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut