Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemerintah Beri Subsidi hingga Bebas Aturan Ganjil-Genap
Terkait dengan itu, Kementerian Perhubungan telah membuat peraturan menteri (permen) terkait konversi kendaraan commision engine ke kendaraan listrik, juga menyiapkan bengkel khusus untuk konversi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke listrik.
Saat ini, ada 4 bengkel konversi kendaraan BBM ke kendaraan listrik di Indonesia yang sudah berdiri dan siap menjadi mitra pemerintah untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik.
"Jadi kita sudah menyelesaikan uji coba kendaraan dengan mesin bakar saat ini (bensin) dikonversi ke listrik dan saat ini sudah dapat didaftarkan sehingga legal,” ujar Budi Setiyadi.
Dia menambahkan, pemerintah mendorong percepatan kendaraan listrik karena terkait dengan komitmen untuki mengurangi emisi karbon, sesuai dengan kesepakatan perubahan iklim.
Apa yang dilakukan Kementerian Perhubungan semacam mitigasi oleh semua negara Jadi tidak hanya satu atau dua negara saja hampir semua negara yang telah sepakat mengurangi emisi karbon, salah satunya dengan beralih ke kendaraan listrik.
“Dengan kendaraan listrik tidak memberikan polusi untuk udara kita, kemudian zero emisi kita dorong. Komitmen pemerintah didukung dengan adanya perpres no 55 tahun 2019 dimana menyangkut percepatan dan penggunaannya,” tutur Biudi Setiyadi.
Editor: Jeanny Aipassa