Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Bocah SD di Medan Tega Bunuh Ibu Kandung gegara Masalah Sepele
Advertisement . Scroll to see content

Duh, Ada Ibu Rumah Tangga Terjebak 141 Pinjol Ilegal

Jumat, 11 Februari 2022 - 14:00:00 WIB
Duh, Ada Ibu Rumah Tangga Terjebak 141 Pinjol Ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing. (istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mengungkapkan ada ibu rumah tangga yang terjebak 141 pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan sebagian besar masyarakat terjebak pinjol ilegal karena ketidaktahuan mereka. Namun, ada juga yang sudah tahu tentang pinjol ilegal tetapi terpaksa meminjam karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.

"Ada masyarakat kita yang sudah mengetahui ini ilegal, tetapi karena dia butuh uang saat ini, tidak punya sumber pendanaan, sudah pinjam di mana-mana enggak bisa, ke tetangga enggak dapat, minta ke mertua juga enggak kasih, ya terpaksa mereka masuk ke sana (pinjol ilegal)," kata Tongam, dalam seminar edukasi pinjol ilegal OJK, Jumat (11/2/2022).

Berdasarkan pengaduan yang didapat oleh SWI, ada masyarakat yang meminjam dari puluhan bahkan ratusan pinjol ilegal. Hal ini tentu sangat dikhawatirkan karena bisa mengancam dirinya sebagai peminjam.

"Ada masyarakat yang meminjam di 10, atau 20 pinjol. Bahkan ada seorang ibu yang meminjam dari 141 pinjol ilegal. Bisa kita bayangkan, ini sangat mengkhawatirkan  dan sangat berbahaya," tutur Tongam.

Dia menjelaskan, Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan tindakan preventif dan represif dalam penanganan pinjol ilegal. Mulai dari edukasi kepada masyarakat, blasting SMS, kerja sama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia, hingga kerja sama dengan MRT, KAI, TransJakarta untuk iklan layanan masyarakat waspada pinjol ilegal.

"Tindakan represif yang kita lakukan cyber control dan mengajukan blokir situs aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan transfer dana untuk tidak kerja sama dengan pinjol ilegal, serta menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," tutur Tongam.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut