Duh, 2 IRT di Cirebon Ditangkap Jual Obat Keras Ilegal!
CIREBON, iNews.id - Dua perempuan yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon karena terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas salah satu rumah di Desa Arjawinangun.
“Berbekal informasi masyarakat, tim kami langsung bergerak dan menggerebek rumah tersangka berinisial W. Di lokasi, kami temukan dua tersangka dan sejumlah obat keras siap edar,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, Selasa (22/7/2025).
Kedua tersangka masing-masing berinisial W (61) warga Kecamatan Gunung Jati dan S (40) warga setempat. Dari rumah tersebut, polisi menyita 80 butir Tramadol, 20 butir Trihexyphenidyl, 6 butir pil kuning bertuliskan DMP dan uang tunai Rp960.000.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan S hanya membantu menjual. Obat-obatan itu milik W, yang mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial B. Saat ini, B kami tetapkan sebagai DPO,” katanya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.