Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BYD Ungkap Indonesia Jadi Negara dengan Perkembangan EV Tercepat 
Advertisement . Scroll to see content

Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, OJK Tebar Insentif

Jumat, 04 September 2020 - 14:15:00 WIB
Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, OJK Tebar Insentif
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menebar insentif terkait pembiayaan untuk mendukung percepatan program kendaraan listrik di Indonesia. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menebar insentif terkait pembiayaan untuk mendukung percepatan program kendaraan listrik di Indonesia. Diharapkan, sektor perbankan lebih aktif dalam mendukung program tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana telah mengirim surat kepada bank-bank per 1 September 2020 yang menjelaskan soal insentif tersebut. Insentif diberikan kepada bank yang menyediakan alokasi kredit tertentu kepada debitur yang membeli kendaraan listrik.

Selain itu, insentif juga diberikan kepada bank yang menyalurkan kredit kepada industri hulu kendaraan listrik seperti baterai, charging station, dan komponen lain. Terakhir, insentif untuk bank yang mendukung produksi kendaraan listrik beserta infrastrukturnya.

"Hal ini sejalan dengan POJK No.32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJKNo.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK," kata Heru di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Secara rinci, berikut insentif yang diberikan OJK:

1. Pemberian insentif dilakukan penilaian kualitas kredit untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL BB) dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

2. Kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB untuk perorangan atau badan usaha UMK dapat dikenakan bobot risiko 75 persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Penerapan bobot risiko dimaksud sesuai SEOJK No.42/SEOJK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar cukup rendah apabila dibandingkan dengan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yaitu sebesar 100 persen.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut