Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apdesi Demo di Monas, Suarakan Sejumlah Tuntutan terkait Dana Desa
Advertisement . Scroll to see content

Gaji BPD Desa 2024, Naik dari Tahun Sebelumnya

Minggu, 25 Februari 2024 - 12:25:00 WIB
Gaji BPD Desa 2024, Naik dari Tahun Sebelumnya
Gaji BPD desa 2024 (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji BPD desa 2024 jadi informasi menarik yang akan diulas pada artikel berikut ini. Badan tersebut merupakan salah satu lembaga penting dan berperan sebagai wakil masyarakat desa dalam menyampaikan aspirasi, dan saran kepada pemerintah desa. 

BPD desa juga memiliki peranan penting untuk mengawasi serta mengontrol pelaksanaan peraturan, program-program, dan anggaran desa. Dalam hierarkinya, badan ini bisa disebut sebagai badan legislatifnya desa. 

Atas kinerja dan prestasi, setiap anggota BPD desa berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Desa (APBDes). Gaji tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa.

Nah, bagi kamu yang penasaran dengan gaji BPD desa 2024, berikut iNews.id akan berikan informasinya dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (24/2/2024). 

Gaji BPD Desa 2024

Gaji BPD desa 2024 perinciannya, yaitu Ketua BPD Rp1.200.000 per bulan, wakil Ketua BPD,Rp1.100.000 per bulan selanjutnya Sekretaris BPD Rp1.100.000 per bulan, dan Anggota BPD Rp1.000.000 per bulan. 

Ternyata, nominal gaji BPD desa tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab di tahun lalu, nominal gajinya hanya berada di angka Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. 

Tak hanya soal gaji dan tunjangan, setiap anggota BPD desa memiliki hak dan kewajiban, di antaranya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi BPD, hak untuk mengikuti bimbingan teknis, pelatihan, dan pendidikan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BPD.

Serta, hak untuk mendapatkan fasilitas kerja yang memadai, seperti ruang rapat, alat tulis, dan lain-lain.

Sementara itu, kewajiban anggota BPD desa, adalah kewajiban untuk menjaga kehormatan, integritas, dan netralitas BPD; kewajiban untuk menghadiri rapat BPD secara rutin dan aktif, dan kewajiban untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPD kepada masyarakat desa dan pemerintah desa.

Itulah ulasan mengenai gaji BPD desa 2024. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut