Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Gaji dan Tunjangan Hakim MK, Ternyata Segini Nominalnya!

Senin, 22 April 2024 - 19:45:00 WIB
Gaji dan Tunjangan Hakim MK, Ternyata Segini Nominalnya!
Gaji dan Tunjangan Hakim MK (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjangan hakim MK menarik untuk dibahas. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. 

Lembaga hukum yang diketuai oleh Suhartoyo itu menolak permohonan yang sebelumnya diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Adapun, salah satu dalil yang dipertimbangkan dalam permohonan pasangan nomor urut 1 adalah mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Namun, menurut MK dalil itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Gaji dan Tunjangan Hakim MK

Terlepas dari semua itu, kira-kira berapa gaji dan tunjangan hakim MK? Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000, Senin (22/4/2024), gaji pokok hakim MK ditentukan berdasarkan jabatan. 

Gaji pokok yang didapat Ketua MK setiap bulannya adalah Rp5.040.000. Sedangkan, gaji wakil Ketua MK berada di angka Rp4.620.000 dan hakim MK Rp4.200.000. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut