Gaji Kepala Otorita IKN, Nominalnya Bisa Tembus Ratusan Juta!

JAKARTA, iNews.id - Gaji Kepala Otorita IKN menarik untuk dibahas kali ini. Otorita Ibu Kota Negara atau IKN ditinggal dua petingginya menjelang operasional calon ibu kota negara tersebut. Dua petinggi otorita IKN yang dimaksud adalah Bambang Susantono (Kepala Otorita IKN) dan Dhony Rahajoe (Wakil Kepala Otorita IKN).
Pengumuman pengunduran diri keduanya disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Bambang Santono dan Dhony Rahajoe harus meninggalkan gaji ratusan juta per bulan yang diterimanya sejak dilantik sebagai pejabat Otorita IKN oleh Presiden RI, Joko Widodo pada 22 Maret 2022 silam.
Menurut berbagai sumber, Senin (3/6/2024), Penghasilan untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut diteken pada 30 Januari 2023 oleh Jokowi.
Di dalam lampiran tersebut Kepala Otorita IKN dan Wakilnya Kepala Otorita IKN mendapatkan sejumlah komponen dan besaran hak keuangan. Seperti gaji pokok, tunjangan yang melekat (Berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras), serta tunjangan jabatan dan kinerja.