Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Program Magang Bergaji Gelombang 2 Dibuka November, Pemerintah Gelontorkan Rp1,4 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Kepala Otorita IKN, Nominalnya Bisa Tembus Ratusan Juta!

Senin, 03 Juni 2024 - 18:24:00 WIB
Gaji Kepala Otorita IKN, Nominalnya Bisa Tembus Ratusan Juta!
Gaji Kepala Otorita IKN (Dok PUPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji Kepala Otorita IKN menarik untuk dibahas kali ini. Otorita Ibu Kota Negara atau IKN ditinggal dua petingginya menjelang operasional calon ibu kota negara tersebut.  Dua petinggi otorita IKN yang dimaksud adalah Bambang Susantono (Kepala Otorita IKN) dan Dhony Rahajoe (Wakil Kepala Otorita IKN). 

Pengumuman pengunduran diri keduanya disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Bambang Santono dan Dhony Rahajoe harus meninggalkan gaji ratusan juta per bulan yang diterimanya sejak dilantik sebagai pejabat Otorita IKN oleh Presiden RI, Joko Widodo pada 22 Maret 2022 silam.  

Gaji Kepala Otorita IKN

Menurut berbagai sumber, Senin (3/6/2024), Penghasilan untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut diteken pada 30 Januari 2023 oleh Jokowi.

Di dalam lampiran tersebut Kepala Otorita IKN dan Wakilnya Kepala Otorita IKN mendapatkan sejumlah komponen dan besaran hak keuangan. Seperti gaji pokok, tunjangan yang melekat (Berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras), serta tunjangan jabatan dan kinerja. 

Jika dihitung-hitung, tunjangan yang diterima oleh Kepala Otorita IKN adalah Rp172.718.840 atau jika dibulatkan menjadi Rp172,71 juta per bulan. Selain itu, ia juga mendapatkan dana operasional sebesar Rp178 juta. 

Hak keuangan yang didapatkan Kepala Otorita IKN itu terdiri dari gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 648.840, tunjangan jabatan Rp 13.608.000 dan tunjangan kinerja Rp 153.422.000.

Di sisi lain, gaji Wakil Kepala Otorita IKN berada di angka nominal Rp155.180.670 (Rp 155,18 juta) per bulan. Nominal tersebut terdiri dari gaji pokok Rp4,899.300, tunjangan melekat (Tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800, dan tunjangan kinerja Rp138.079.800. 

Demikian ulasan mengenai gaji Kepala Otorita IKN. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut