Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC University Gandeng Timedoor Academy, Gelar Sharing Session tentang Karier di Jepang
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Kerja di Jepang, Nominalnya Bisa Tembus Dua Digit!

Sabtu, 27 April 2024 - 15:47:00 WIB
Gaji Kerja di Jepang, Nominalnya Bisa Tembus Dua Digit!
Gaji Kerja di Jepang (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Di sisi lain, Okinawa jadi kota di Jepang dengan upah regional terendah yakni 820 Yen per jam atau setara dengan Rp89.000. 

Jepang jadi salah satu negara Asia yang menganut sistem kerja upah minimum per jam. Hal itu berbeda dengan Indonesia yang menghitung upah minimum pekerjanya dalam satu bulan. 

Tak hanya itu, Jepang mempekerjakan para pekerjanya selama 8 jam per hari atau sama dengan 40 jam per minggu dan 45 jam jika mengambil jam lembur. 

Sebagai contoh, jika kamu bekerja di Kota Tokyo selama 8 jam per hari dengan biaya 1.013 Yen atau Rp134 ribu, maka penghasilan yang akan kamu dapatkan selama sehari adalah, Rp134 ribu x 8 jam = Rp1.072.000.

Nah, jika kamu bekerja selama 20 hari dalam sebulan, angka atau nominal yang akan kamu terima, Rp1.072.000 x 20 hari = Rp21.440.000. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut