Gaji KPPS Pilkada 2024: Berapa Besaran Honor yang Diterima?
JAKARTA, iNews.id - Gaji KPPS Pilkada 2024 menjadi salah satu perhatian utama menjelang pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Dalam Pilkada serentak ini, Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900.000, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp850.000.
Besaran gaji ini ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan dan dinilai lebih rendah dibandingkan Pemilu sebelumnya karena beban kerja yang lebih ringan, yakni hanya mengelola dua kotak suara.
Meski demikian, peran KPPS tetap vital dalam memastikan kelancaran proses demokrasi di 435.089 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berapa gaji KPPS Pilkada 2024? Simak tulisan di bawah ini:
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap petugas KPPS menerima gaji yang bervariasi:
Honorarium ini mengalami penurunan dibandingkan dengan gaji KPPS pada Pemilu 2024, di mana anggota KPPS menerima Rp1.100.000 dan ketua Rp1.200.000.
Penurunan ini disebabkan oleh beban kerja yang dianggap lebih ringan dalam Pilkada, di mana KPPS hanya perlu mengelola dua kotak suara dibandingkan lima kotak suara pada Pemilu.
Masa kerja anggota KPPS untuk Pilkada 2024 ditetapkan selama satu bulan, dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Proses pelantikan anggota KPPS berlangsung pada tanggal 7 November, dan mereka akan mulai menjalankan tugasnya segera setelah dilantik.
Anggota KPPS memiliki sejumlah tugas penting selama penyelenggaraan Pilkada, antara lain:
Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas-tugas ini menunjukkan bahwa meskipun gaji yang diterima tidak setinggi pada Pemilu sebelumnya, tanggung jawab yang diemban tetap signifikan.
Santunan untuk KPPS Pilkada 2024 telah disiapkan oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja. Besaran santunan yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat keparahan insiden yang dialami oleh petugas. Berikut adalah rincian santunan yang akan diterima:
Gaji KPPS Pilkada 2024 menjadi perhatian utama di kalangan masyarakat menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Dengan besaran honorarium yang ditetapkan sebesar Rp900.000 untuk ketua dan Rp850.000 untuk anggota, banyak yang mempertanyakan apakah angka ini sebanding dengan tanggung jawab yang diemban? Semoga artikel ini bermanfaat.
Editor: Komaruddin Bagja