Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Selasa, 17 September 2024 - 20:28:00 WIB
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 telah resmi dibuka, memberikan kesempatan bagi warga untuk terlibat langsung dalam proses demokrasi yang penting. 

Sebagai bagian dari tim yang akan menyelenggarakan pemungutan suara, calon anggota KPPS akan memegang peranan krusial dalam memastikan jalannya Pilkada serentak berlangsung dengan lancar dan adil. 

Dengan jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, calon peserta diharapkan mempersiapkan dokumen dan memenuhi kriteria yang diperlukan untuk berkontribusi secara maksimal.

Diketahui, pemungutan suara Pilkada serentak dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

Dalam rangka persiapan pemungutan suara Pilkada 2024, PPS akan mulai membentuk KPPS sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut adalah jadwal dan syarat pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024:

 Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  • Pemeriksaan administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil pemeriksaan administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Masa tanggapan masyarakat mengenai calon KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Memiliki komitmen terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Memiliki integritas yang tinggi, jujur, dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik, atau jika pernah, harus sudah keluar dari keanggotaan tersebut minimal 5 tahun sebelumnya, dengan bukti dari partai politik
  • Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  • Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
  • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana yang ancamannya 5 tahun atau lebih
    Untuk calon pendaftar KPPS Pilkada 2024, batas usia yang diperbolehkan adalah antara 17 hingga 55 tahun pada hari pemungutan suara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut