Harga Saham Terkoreksi, OJK Perpanjang Kebijakan Buyback Tanpa RUPS
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan ini diperpanjang seiring mulai munculnya minat sejumlah emiten untuk membeli kembali sahamnya di tengah koreksi harga di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, sejumlah emiten mulai mencermati penurunan harga saham dan menyiapkan strategi buyback.
Menurutnya, perkembangan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam memberikan kepastian waktu bagi emiten yang ingin melakukan pembelian kembali saham tanpa melalui persetujuan RUPS.
"Merespon permintaan kepastian kerangka waktu buyback dari para emiten kita. Nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka melakukan kegiatan buyback ini," kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026).
Hasan mengingatkan emiten agar pelaksanaan buyback tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Selain itu, pembelian kembali saham juga harus memenuhi POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Ketentuan mengenai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan tersebut berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat yang diterbitkan OJK, sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait.
Hasan menjelaskan, kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menjaga stabilitas harga saham ketika pasar mengalami volatilitas tinggi. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga kepercayaan investor.
"Perpanjangan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS yang semula hanya sampai akhir tahun ini akan diperpanjang hingga Juni 2027," tuturnya.
OJK berharap perpanjangan kebijakan tersebut dapat membantu meredam tekanan di pasar saham, termasuk terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di tengah fluktuasi pasar.
Editor: Aditya Pratama