Hingga 22 Maret, Ditjen Pajak Terima 7,3 Juta Laporan SPT
 
                 
                JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, jumlah surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak penghasilan (PPh) 2017 yang masuk hingga 22 Maret 2018 mencapai 7,3 juta wajib pajak (WP).
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, jumlah itu 50 persen dari total yang ditargetkan. Robert mengatakan, target pelaporan SPT di tahun ini meningkat menjadi 14 juta ketimbang periode di 2017 lalu yang sebesar 12 juta WP.
 
                                “Sampai dengan kemarin data di kantor kami sudah 7,3 juta SPT PPh orang pribadi yang disampaikan ke kantor pajak,” ujar Robert di Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Robert berharap, hingga akhir Maret ini semua WP sudah melaporkan SPT. Dengan begitu, rencana pemerintah yang ingin mendorong kepatuhan pajak pun terealisasi dengan baik.
“Kami mengharapkan sampai akhir bulan bisa 14 juta yang menyampaikan SPT PPh orang pribadi meningkat dari tahun lalu sekitar 12 juta,” tutur dia.
Secara keseluruhan, Robert juga mengungkapkan, tingkat kepatuhan WP dalam melaporkan SPT pajaknya terus mengalami peningkatan. Dengan demikian, pemerintah pun bisa mendorong target penerimaan pajak.
“Secara persentase tingkat kepatuhan juga meningkat bisa mencapai 80 persen dari yang terdaftar. tetapi secara over all, kesadaran wajib pajak menyampaikan SPT itu meningkat. Itu kelihatan dari dampak amnesti pajak 2016-2017, kesadaran meningkat, basis pajak meningkat,” ujar Robert.
Ia berharap, tren peningkatan kepatuhan ini bisa terus berlanjut. Dengan demikian akan mencapai target penerimaan pajak yang diterapkan pemerintah.
“Juga kita bisa lihat penerimaan cukup bagus. Per hari kemarin pertumbuhannya 16-17 persen,” katanya.
Sebagai informasi, Ditjen Pajak menyediakan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melapor SPT. Pertama, e-Filing melalui laman DJP atau penyedia layanan SPT elektronik yang telah ditunjuk oleh DJP. Kedua, wajib pajak dapat datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
Ketiga, dikirim melalui pos tercatat ke KPP. Keempat, dikirim melalui jasa ekspedisi atau kurir ke KPP terdaftar.
Editor: Ranto Rajagukguk