Hingga Juli, Penyaluran Pinjaman Berbasis Fintech Capai Rp9,21 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyaluran pinjaman melalui financial technology (fintech) peer to peer lending hingga Juli 2018 sebesar Rp9,21 triliun. Angka ini meningkat 259,36 persen sejak awal sementara dengan NPL Juli 1,4 persen.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, hingga 4 September jumlah perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar atau berizin OJK mencapai 67 perusahaan. Sementara yang dalam proses pendaftaran 40 dan yang berminat mendaftar 38 perusahaan.
"Sudah Rp9,2 triliun ya (penyaluran pinjaman) yang terbaru," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Sementara hingga Juli, jumlah rekening penyedia dana (lender) peer to peer lending mencapai 135.025 entitas atau meningkat 33,77 persen selama 2018. Jumlah rekening peminjam (borrower) 1.430.357 entitas atau meningkat 450,91 persen selama 2018.
Diberitakan sebelumnya, hingga Juni lalu dari segi wilayah aktivitas pinjaman masih dikuasai Pulau Jawa yang menyumbang Rp6,7 triliun sementara dari daerah luar Jawa sebesar Rp920 miliar serta di Sulawesi Selatan mencapai Rp50,9 miliar.
Pinjaman tersebut disalurkan kepada peminjam (borrower) sebanyak 1.090.306 rekening yang naik 320 persen. Dari jumlah tersebut dari Pulau Jawa menyumbang sebanyak 949.168 rekening yang tumbuh 300 persen.
Secara total, jumlah penyedia dana mencapai 123.633 rekening yang naik 22 persen sejak awal tahun. Sementara penyedia dari luar negeri sebanyak 1.207 rekening.
Kepala OJK Regional 6 Zulmi mengatakan, regulator berkomitmen mendorong teknologi keuangan digital di kawasan Indonesia Timur. Hal ini diharapkan bisa memperluas akses keuangan masyarakat dan mendukung pembangunan perekonomian nasional.
”OJK memandang pembangunan wilayah Timur Indonesia itu sangatlah penting dan itu bisa dilakukan melalui pengembangan teknologi keuangan digital,” kata Zulmi.
Menurut dia, pengembangan teknologi keuangan digital di wilayah timur Indonesia diharapkan mampu menerobos hambatan pengembangan ekonomi skala kecil serta mempermudah, mempercepat, dan mengurangi biaya layanan keuangan ke masyarakat.
Untuk itu, OJK terus melakukan sosialisasi pengaturan tentang inovasi keuangan digital, sekaligus membawa para pebisnis digital yang memiliki visi pengembangan UMKM melalui keuangan digital.
Editor: Ranto Rajagukguk