Infografis 7 Ciri-Ciri Fintech Ilegal
Sabtu, 05 Desember 2020 - 21:45:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diimbau waspada. Pasalnya, banyak fintech lending ilegal yang melakukan praktik kejahatan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengulas ciri-ciri fintech lending ilegal. Di antaranya tak ada legalitas alias tidak terdaftar resmi di OJK.
Kemudian, bunga dan denda yang dikenakan sangat tinggi dan tak tidak jelas tercantum dalam perjanjian. Selain itu, mereka juga mengakses data pribadi yang berlebihan dan melakukan penagihan secara tak beretika.
Editor: Rahmat Fiansyah