Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandemi Bikin Kredit Macet Meningkat, Waspadai Penipuan Berkedok Debt Collector
Advertisement . Scroll to see content

Ini Empat Kerugian Gunakan Pinjol Ilegal

Sabtu, 26 Juni 2021 - 09:12:00 WIB
Ini Empat Kerugian Gunakan Pinjol Ilegal
Ilustrasi pinjaman online. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Financial Technology atau Fintech yang biasa disebut pinjaman online (pinjol) adalah layanan pembiayaan yang disediakan oleh perorangan ataupun badan tertentu secara online/daring. 

Sayangnya, ada Fintech atau pinjol yang tidak terdaftar dan berbadan hukum atau biasa disebut pinjol ilegal, yang cara kerjanya kerap tidak mengikuti prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan berpotensi penipuan.

Beberapa kasus yang terjadi menunjukan pinjol ilegal berbahaya untuk digunakan karena pembiayaan yang didapatkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. 

Ada potensi penipuan yang besar dan bisa membuat peminjam terlilit utang besar. Jadi, bukannya mendapatkan bantuan dana segar, peminjam justru semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan.

Berikut empat kerugian menggunakan pinjol ilegal, berdasarkan riset dari OCBC NISP:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut