Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandemi Bikin Kredit Macet Meningkat, Waspadai Penipuan Berkedok Debt Collector
Advertisement . Scroll to see content

Ini Empat Kerugian Gunakan Pinjol Ilegal

Sabtu, 26 Juni 2021 - 09:12:00 WIB
Ini Empat Kerugian Gunakan Pinjol Ilegal
Ilustrasi pinjaman online. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

1. Data tercuri
Aplikasi pinjol ilegal biasanya akan meminta data pribadi serta akses terhadap setiap fitur dalam gawai Anda. Hal ini berbahaya karena jika pengguna mengiyakan, data dalam gawai bisa tercuri. Contohnya seperti nomor-nomor yang ada dalam kontak, gambar di galeri, dan sebagainya.

2. Bunga tinggi
Pinjaman online ilegal umumnya menawarkan bunga yang rendah di awal untuk menarik korban. Berikutnya, saat pinjaman sudah diberikan, bunga akan dinaikkan sesuka hati oleh penyelenggara pembiayaan. Oleh sebab itu, bunga pinjaman yang Anda dapatkan bisa jadi lebih besar dari pokok pinjaman.
Hal tersebut membuat seorang yang terlanjur meminjam kesulitan untuk melunasi pinjamannya.

3. Debt collector
Jika Anda tidak membayar angsuran tepat waktu atau bahkan tidak mampu membayar angsuran, akan ada debt collector yang melakukan segalanya agar angsuran tetap berjalan. Tidak jarang debt collector pinjaman online ilegal yang juga melakukan kekerasan terhadap peminjam saat menagih utang.

4.Keluarga dan Teman
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, aplikasi pinjaman online ilegal bisa membaca data Anda, termasuk kontak yang tersimpan dalam gawai. Pinjaman online ilegal biasanya juga akan menghubungi keluarga, kerabat, maupun teman  jika tidak bisa dihubungi, mereka akan terus menanyakan hingga angsuran didapatkan. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut