Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Program Magang Bergaji Gelombang 2 Dibuka November, Pemerintah Gelontorkan Rp1,4 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Intip Gaji dan Tunjangan DPD RI, Berikut Rinciannya 

Selasa, 12 Maret 2024 - 01:27:00 WIB
Intip Gaji dan Tunjangan DPD RI, Berikut Rinciannya 
Gaji dan tunjangan DPD RI (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjangan DPD RI jadi informasi menarik yang akan dibahas kali ini. DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu lembaga legislatif yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses pemilu (Pemilihan Langsung). 

Melansir laman resmi DPD RI, Senin (11/3/2024), DPD merupakan lembaga legislatif yang memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Setiap anggota pun memiliki tugas dan wewenang tersendiri. 

Sebagai lembaga tinggi negara, pimpinan dan anggota DPD RI tentu mengantongi gaji pokok yang didapatkan tiap bulan. Tak hanya itu, mereka pun juga akan mendapatkan berbagai tunjangan dan biaya yang diatur dalam perundang-undangan. 

Gaji DPD RI

Melansir berbagai sumber, gaji DPR maupun DPR RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi /Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Terdapat tiga kategori gaji anggota DPR maupun DPD RI, yaitu gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, dan gaji anggota merangkap ketua. 

Adapun, nominal gaji anggota DPR RI dengan rincian, gaji ketua DPR RI, yakni sebanyak 5.040.000, gaji pokok Wakil Ketua DPR RI, Rp4.620.000, dan gaji anggota DPR RI, Rp4.200.000. 

Di sisi lain, gaji DPD RI sendiri diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008 tentang Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Berikut rincian nominal gaji anggota DPD RI: Gaji Ketua DPD RI, Rp5.040.000, gaji pokok Wakil Ketua DPD RI, Rp4.620.000, dan gaji pokok anggota DPD RI, Rp4.200.000. 

Tunjangan DPD RI


Tunjangan DPD RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Berikut rincian mengenai tunjangan yang didapatkan oleh anggota DPD RI setiap bulannya: 

  • Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000 
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (Maksimal dua anak) 
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000 
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (Maksimal empat jiwa) 
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813 
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000. 
  • Tunjangan lain per bulan: 
  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000 

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: 

  • Rp 3.750.000 Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000 
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Demikian ulasan mengenai gaji dan tunjangan DPD RI. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut