Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seskab Teddy Buka-bukaan soal Gaji Program Magang Fresh Graduate, Berapa?
Advertisement . Scroll to see content

Gaji dan Tunjangan Pegawai OJK, Secara Lengkap!

Sabtu, 02 Maret 2024 - 06:02:00 WIB
Gaji dan Tunjangan Pegawai OJK, Secara Lengkap!
Gaji dan Tunjangan Pegawai OJK (Foto: Antara/HO-OJK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjangan pegawai OJK jadi hal yang paling dicari akhir-akhir ini. Sebab, profesi satu ini jadi salah satu pekerjaan yang diidamkan oleh sebagian masyarakat, termasuk kaum muda. 

OJK singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. Badan satu ini bertugas untuk mengawasi aktivitas di sektor finansial. Seperti bank, kredit, asuransi, pasar modal, hingga lembaga pembiayaan. 

OJK membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk bergabung. Baik itu fresh graduate maupun yang telah berpengalaman. khususnya bagi lulusan ekonomi, hukum, administrasi bisnis, dan lainnya. 

Nah, sebelum mendaftar, ada baiknya untuk mengetahui nominal gaji dan tunjangan pegawai OJK. Berikut iNews.id akan berikan informasinya dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (1/3/2024). 

Gaji dan Tunjangan Pegawai OJK

Diketahui jika gaji pegawai OJK dalam sebulannya dapat mencapai Rp12 juta. Namun, nominal tersebut belum termasuk tunjangan dan berbagai bonus yang akan didapatkan nantinya. 

Di tahun 2022 lalu, rata-rata satu orang pegawai OJK diberi gaji Rp74 juta dalam sebulan. Melihat hal tersebut, tentu banyak orang yang berminat untuk menjadi pegawai OJK. 

Berikut gaji pegawai OJK: 

  1.  Staff : Rp12.000.000.
  2. Recruitment And Staffing Development Executive : Rp13.000.000.
  3. Pendidikan Calon Staf : Rp8.300.000.
  4.  IT Staff : Rp9.000.000.

Tunjangan pegawai OJK: 

  • Tunjangan jabatan.
  •  Tunjangan kinerja.
  • Tunjangan transportasi.
  •  Tunjangan perjalanan dinas.
  •  Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan Hari Raya.
  • BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
  •  Klaim rawat jalan.
  • Rumah dinas.
  • Bonus per semester.
  • Bonus per kuartal.
  • Dokter khusus dari pihak kantor.
  • Kendaraan operasional.

Itulah ulasan mengenai gaji dan tunjangan pegawai OJK. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut