Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Jadi Tak Berjenjang, Begini Prosedurnya
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Sebut Kenaikan Iuran Akan Dibarengi dengan Perbaikan BPJS Kesehatan

Kamis, 14 Mei 2020 - 10:50:00 WIB
Pemerintah Sebut Kenaikan Iuran Akan Dibarengi dengan Perbaikan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada awal tahun ditolak Mahkamah Agung (MA). Kini, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan meski ada sedikit penyesuaian.

Deputi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tubagus Achmad Choesni mengatakan, kenaikan iuran akan dibarengi dengan perbaikan pada BPJS Kesehatan. Perbaikan tersebut masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang belum lama ini diterbitkan.

"Dalam menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Agung, kita akan melakukan perbaikan kebijakan dan pengelolaan yang menyeluruh, jadi sifatnya sistemik. Pemerintah menginginkan kita mencapai universal health coverage," katanya, Kamis (14/5/2020).

Tubagus mengatakan, ada lima poin perbaikan sistem BPJS Kesehatan. Pertama, perbaikan segmentasi peserta BPJS Kesehatan, terutama pada kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri kelas III. Dalam Perpres 64/2020, peserta mandiri kelas III akan mendapatkan subsidi.

Dalam pasal 29 ayat 3 diatur pemerintah daerah wajib berkontribusi membayar iuran PBI sesuai kapasitas fiskal. Teknisnya bakal diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut