Jemaah yang Wafat saat Haji Dapat Santunan Rp18,5 Juta
MEKKAH, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah haji yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah di Mekkah, Arab Saudi akan mendapatkan santunan.
Mereka yang wafat karena sakit atau usia saat di Tanah Suci akan mendapatkan santunan sebesar Rp18,5 juta per jemaah sementara yang meninggal dunia karena kecelakaan akan mendapatkan asuransi Rp37 juta per jemaah.
“Nilai tanggungan ini berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan. Klaim asuransi digaransi cair dalam lima hari kerja,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Kemenag Ahda Barori, di Mekkah, Arab Saudi, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (31/8/2018).
Menurut Ahda, ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Pasalnya, pemerintah yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi.
“Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU,” imbuh Ahda.