Jemaah yang Wafat saat Haji Dapat Santunan Rp18,5 Juta
Menurutnya, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai. “Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer,” ucapnya.
Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening jemaah yang wafat tapi rekeningnya masih aktif. Jika tidak, lanjutnya, ke rekening ahli waris telah disepakati pihak keluarga.
Ahda menambahkan bahwa premi asuransi jiwa jemaah pada tahun ini sebesar Rp49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.
Dia menyebutkan, sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan oleh ahli waris jemaah, melainkan langsung oleh Kemenag sebagai bentuk kemudahan pelayanan.
Sementara hingga hari keempat fase kepulangan ke Tanah Air, Kamis (30/8/2018) malam waktu Arab Saudi, jumlah jemaah wafat kini mencapai 210 orang dengan rincian 141 jemaah wafat di Mekkah, 28 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina dan sisanya sebanyak 3 jemaah wafat di bandara.
Editor: Rahmat Fiansyah