Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Prediksi Puncak Pergerakan Penumpang Pesawat Periode Nataru pada 21 Desember
Advertisement . Scroll to see content

Jual Tiket Bus Melebihi Batas Atas di Masa Mudik Bakal Diberi Peringatan-Dicabut Izin

Jumat, 08 April 2022 - 14:15:00 WIB
Jual Tiket Bus Melebihi Batas Atas di Masa Mudik Bakal Diberi Peringatan-Dicabut Izin
Jual tiket bus melebihi batas atas di masa mudik bakal diberi peringatan-dicabut izin
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dijen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas oknum yang menjual tiket bus melebihi batas atas yang telah ditentukan selama masa mudik Lebaran. 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub bakal memberikan surat peringatan hingga pencabutan izin penjualan tiket bagi mitra yang melanggar aturan. 

“Terkait harga tiket bus memang sudah kita atur.  Bus premium tarif atas, mereka tidak boleh melebihi dari batas yang telah kita tentukan atau dari batasnya,” kata dia di Jakarta, Jumat (8/4/2022). 

Menurutnya, Kemenhub sedang menyoroti bus pariwisata yang dikoordinir oleh event organizer (EO).

“Pemerintah khususnya Dirjen Hubdat tengah menyoroti bus pariwisata yang saat ini telah dikoordinir oleh sejumlah EO. Jadi mereka ada yang mengoordinasi iklan dengan tarif bus yang mahal, dengan macam-macam pelayanan,” tuturnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut