Kapan Gaji KPPS Cair? Catat Tanggalnya!
JAKARTA, iNews.id - Kapan gaji KPPS cair menjadi pertanyaan yang kerap diajukan akhir-akhir ini.
Sebagaimana yang telah diketahui, KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan petugas penyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada Pemilu 2024, KPU telah melantik secara serentak 5.741.127 anggota KPPS di 71.000 lokasi pada Kamis, 25 Januari 2024.
Mereka dijadwalkan akan bekerja pada Pemilu tahun ini yang digelar di hari Rabu, 14 Februari 2024.
Setiap anggota KPPS nantinya berhak mendapatkan gaji. Di tahun ini, KPPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) bahkan mengalami kenaikan gaji dari Pemilu sebelumnya.
Kenaikan gaji yang sudah disepakati oleh Kementerian Keuangan ini telah tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Lalu, kapan gaji KPPS akan cair? Simak ulasannya berikut ini.
Melansir dari Okezone, Rabu (14/2/2024), masa kerja KPPS Pemilu 2024 dimulai pada 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Sementara itu, gaji KPPS akan cair satu bulan setelah masa kerja, mengacu pada SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022.
Maka jika masa kerja dimulai pada 25 Januari 2024, pencairan gaji akan dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.
Adapun gaji KPPS pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
Selain mendapatkan honor, badan ad hoc Pemilu 2024 juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja, dengan rincian sebagai berikut:
Pertanyaan tentang kapan gaji KPPS cair, sudah terjawab bukan? Semoga bermanfaat.
Editor: Komaruddin Bagja