Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Surat Suara Tercoblos Pram-Doel di TPS Pinang Ranti, Tim RIDO Desak Ketua KPPS Tersangka
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapan gaji KPPS cair menjadi pertanyaan yang kerap diajukan akhir-akhir ini.

Sebagaimana yang telah diketahui, KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan petugas penyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Pada Pemilu 2024, KPU telah melantik secara serentak 5.741.127 anggota KPPS di 71.000 lokasi pada Kamis, 25 Januari 2024.

Mereka dijadwalkan akan bekerja pada Pemilu tahun ini yang digelar di hari Rabu, 14 Februari 2024.

Setiap anggota KPPS nantinya berhak mendapatkan gaji. Di tahun ini, KPPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) bahkan mengalami kenaikan gaji dari Pemilu sebelumnya.

Kenaikan gaji yang sudah disepakati oleh Kementerian Keuangan ini telah tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. 

Lalu, kapan gaji KPPS akan cair? Simak ulasannya berikut ini.

Kapan Gaji KPPS Cair?

Melansir dari Okezone, Rabu (14/2/2024), masa kerja KPPS Pemilu 2024 dimulai pada 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Sementara itu, gaji KPPS akan cair satu bulan setelah masa kerja, mengacu pada SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022. 

Maka jika masa kerja dimulai pada 25 Januari 2024, pencairan gaji akan dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Adapun gaji KPPS pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

  1. Ketua: Rp1,2 juta
  2. Anggota: Rp1,1 juta
  3. Satlinmas: Rp700 ribu

Selain mendapatkan honor, badan ad hoc Pemilu 2024 juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Meninggal: Rp36.000.000 per orang
  2. Catat Permanen: Rp30.800.000 per orang
  3. Luka Berat: Rp16.500.000 per orang
  4. Luka Sedang: Rp8.250.000 per orang
  5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000 per orang

Pertanyaan tentang kapan gaji KPPS cair, sudah terjawab bukan? Semoga bermanfaat.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut