Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelatih Halus FC Akui Beruntung tapi Puas Usai Tekuk Kuda Laut Nusantara 3-2
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Anggota KPPS 2024 per Orang dan Santunan Kecelakaan Kerja, Segini Nominalnya

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:01:00 WIB
Gaji Anggota KPPS 2024 per Orang dan Santunan Kecelakaan Kerja, Segini Nominalnya
Gaji anggota KPPS 2024. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji anggota KPPS 2024 per orang menarik perhatian publik. KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan panitia bersifat sementara yang dibentuk oleh PPS guna melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Dengan tugas tersebut, setiap orang yang tergabung dalam KPPS akan mendapatkan honor sesuai dengan jabatannya. Pada Pemilu 2024, KPU telah mengajukan kenaikan gaji dari Pemilu sebelumnya.

Kenaikan gaji tersebut diperuntukkan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Sementara itu, keputusan kenaikan gaji yang sudah disepakati oleh Kementerian Keuangan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. 

Lantas, berapa gaji anggota KPPS dan badan ad hoc Pemilu 2024? Simak rinciannya berikut ini, yang dilansir iNews.id dari laman KPU, Kamis (14/12/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut