Kembangkan Instrumen Repo, BI Pastikan Pendalaman Pasar Keuangan Makin Efektif
JAKARTA, iNews.id - Pengembangan repurchase agreement (repo) merupakan fondasi bagi pengembangan pasar keuangan nasional yang lebih efektif. Pasalnya, instrumen repo memiliki fitur kolateral dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek.
Terkait dengan itu, Bank Indonesia (BI) meminta Perbankan semakin mendukung pengembangan pasar Repo di Indonesia dengan melakukan shifting dari transaksi Non Collateralized (PUAB dan PUAS) ke transaksi repo, serta memperluas cakupan pelaku transaksi repo hingga menjangkau pelaku non perbankan.
Menurut dia, BI bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong berkembangnya transaksi repo, baik konvensional maupun syariah, dengan kolateral surat utang negara dan korporasi.
"Hal tersebut dilakukan melalui standardisasi transaksi repo, edukasi, dan mendorong pembentukan suku bunga repo yang kompetitif, serta pengembangan infrastruktur pasar keuangan," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, di Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyanto, menyampaikan transaksi repo tidak menandakan bank pelakunya mengalami kesulitan likuiditas, tapi merupakan bagian dari strategi pengelolaan likuiditas harian. Bank pelaku transaksi repo dinilai memiliki profil resiko yang lebih baik dibanding bank pelaku transaksi non collateralized (PUAB).