Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bank Indonesia Targetkan 12 Juta Pengguna QRIS Tahun 2021
Advertisement . Scroll to see content

Kembangkan Instrumen Repo, BI Pastikan Pendalaman Pasar Keuangan Makin Efektif

Jumat, 16 April 2021 - 17:39:00 WIB
Kembangkan Instrumen Repo, BI Pastikan Pendalaman Pasar Keuangan Makin Efektif
Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk menukarkan enam pecahan uang kertas tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 dengan batas waktu hari ini. (Foto: ilustrasi/Okezone) 
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Heru, OJK juga telah menerbitkan beberapa regulasi yang memberikan value yang lebih baik bagi transaksi repo, diantaranya POJK No.32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum, SEOJK No.42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan Standar, dan POJK No.50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyampaikan bahwa pengembangan transaksi repo menjadi perhatian pemerintah sebagai inisiatif untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar SBN. 

Partisipasi dari pelaku pasar yang lebih luas, hingga mencakup institusi non perbankan (a.l. dana pensiun dan asuransi) serta investor ritel, akan mewujudkan pasar obligasi yang semakin dalam dan aktif.

Selain itu, juga mempercepat pendalaman pasar uang melalui pengembangan transaksi repo antar pelaku pasar dan penguatan infrastruktur transaksi guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter dan manajemen likuiditas sektor keuangan. 

"Melalui webinar ini diharapkan akan semakin memperkuat dukungan pengembangan pasar Repo di Indonesia dan memperluas cakupan pelaku transaksi repo hingga menjangkau pelaku non perbankan, serta mendukung perluasan distribusi likuiditas," ujar Luky.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut