Kembangkan Instrumen Repo, BI Pastikan Pendalaman Pasar Keuangan Makin Efektif
Menurut Heru, OJK juga telah menerbitkan beberapa regulasi yang memberikan value yang lebih baik bagi transaksi repo, diantaranya POJK No.32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum, SEOJK No.42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan Standar, dan POJK No.50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyampaikan bahwa pengembangan transaksi repo menjadi perhatian pemerintah sebagai inisiatif untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar SBN.
Partisipasi dari pelaku pasar yang lebih luas, hingga mencakup institusi non perbankan (a.l. dana pensiun dan asuransi) serta investor ritel, akan mewujudkan pasar obligasi yang semakin dalam dan aktif.
Selain itu, juga mempercepat pendalaman pasar uang melalui pengembangan transaksi repo antar pelaku pasar dan penguatan infrastruktur transaksi guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter dan manajemen likuiditas sektor keuangan.
"Melalui webinar ini diharapkan akan semakin memperkuat dukungan pengembangan pasar Repo di Indonesia dan memperluas cakupan pelaku transaksi repo hingga menjangkau pelaku non perbankan, serta mendukung perluasan distribusi likuiditas," ujar Luky.
Editor: Jeanny Aipassa