Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas 
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Ubah Sejumlah Ketentuan Wajib Label Beras Kemasan

Jumat, 15 Maret 2019 - 16:15:00 WIB
Kemendag Ubah Sejumlah Ketentuan Wajib Label Beras Kemasan
Kemendag ubah ketentuan tentang kewajiban pencatuman label beras kemasan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idKementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada 21  Februari 2019.

“Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewajiban pencantuman label pada kemasan beras yang diperdagangkan,” ucap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3/2019).

Veri menerangkan beberapa perubahan dalam peraturan tersebut. Pada Permendag 8 Tahun 2019 pasal 1 ayat 3 berbunyi pengemas beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan beras milik sendiri, atau beras hasil pengumpulan untuk diperdagangkan kepada konsumen. Sebelumnya, pada Permendag 59 Tahun 2018 berbunyi pengemas beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan beras milik sendiri, atau beras hasil pengumpulan untuk diperdagangkan.

Selanjutnya, Permendag Nomor 8 Tahun 2019 pasal 2 mengatur kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia bagi pelaku usaha yang memperdagangkan beras dalam kemasan kurang dan atau sama dengan 50 kg. Pada Permendag sebelumnya tidak ada ketentuan pencantuman besaran jumlah beras yang diperdagangkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut