Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas 
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Ubah Sejumlah Ketentuan Wajib Label Beras Kemasan

Jumat, 15 Maret 2019 - 16:15:00 WIB
Kemendag Ubah Sejumlah Ketentuan Wajib Label Beras Kemasan
Kemendag ubah ketentuan tentang kewajiban pencatuman label beras kemasan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Perubahan lainnya, pada Permendag Nomor 08 Tahun 2019 pasal 4 ayat 1 mengenai kewajiban mencantumkan label dalam bahasa Indonesia dilakukan oleh pelaku usaha yang merupakan pengemas beras dan atau Importir beras. Sebelumnya disebutkan hanya salah satu pelaku usaha yaitu pengemas beras atau importir beras. 

Kemudian pasal 4 ayat 2 (b) mewajibkan pelaku usaha mencantumkan pada label kemasan beras dengan memuat keterangan kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Permendag sebelumnya, pasal 4 ayat 2 (b) keterangan yang tercantum pada label kemasan beras yaitu jenis beras, berupa premium, medium, atau khusus, termasuk persentase butir patah dan derajat sosoh beras. Pada pasal 4 ini juga menghapus ketentuan ayat 2 (f) yang mewajibkan pencantuman keterangan nama dan alamat pengemas beras atau importir beras pada label kemasan beras.

Selain itu, ditambahkan 1 pasal baru antara pasal 13 dan pasal 14 yakni pasal 13A. Pada pasal ini pelaku usaha harus menyesuaikan pencantuman label berdasarkan ketentuan paling lambat sembilan bulan terhitung sejak permendag ini diundangkan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut