Kemenkeu Diminta Sosialisasi Aturan Baru Bea Masuk Barang Penumpang
JAKARTA, iNews.id - Kalangan pengusaha meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mensosialisasikan revisi aturan batas bea masuk barang penumpang secara lebih intensif. Pengusaha mengapresiasi langkah ini, dan berharap pelonggaran tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat.
Pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait impor barang bawaan penumpang yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Beleid itu sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelumnya yang hanya mengenakan bea masuk maksimal 250 dolar Amerika Serikat (AS) per barang.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menilai, pembebasan bea masuk yang dinaikkan dari 250 dolar AS ke 500 dolar AS akan memberikan kepastian yang lebih baik bagi penumpang.
Namun, Suryadi menuturkan, kebijakan ini masih membutuhkan sosialisasi yang menyeluruh tidak hanya kepada masyarakat, tapi juga petugas Bea dan Cukai sendiri di lapangan. Kendati demikian, Suryadi mengaku, tetap mengapresiasi peraturan baru pemerintah ini sehingga bea masuk yang dipukul rata sebesar 10 persen dapat lebih mempermudah masyarakat.
“Saya rasa ini perlu waktu sosialisasi. Jadi bikin selebaran setiap penumpang dibagikan berikut contoh. Kalau tidak nanti persepsi penumpang dan bea cukai sana beda beda,” ujar Suryadi di Jakarta, Jumat (29/12/2017).