Kemenkeu Diminta Sosialisasi Aturan Baru Bea Masuk Barang Penumpang
Kemenkeu menyatakan kenaikan pembebasan bea masuk untuk barang yang dibawa penumpang dari luar negeri ini seiring dengan pendapatan per kapita indonesia yang meningkat. Alasan lain dinaikkan menjadi 500 dolar AS menurut karena sejalan dengan ketentuan yang berlaku secara internasional.
Jika dibanding dengan negara lain terutama di ASEAN, jumlah pembebasan bea masuk di Indonesia berada di titik tengah antara Singapura 600 dolar AS dan Thailand 285 dolar AS serta Malaysia 125 dolar AS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan, revisi itu aturan tersebut akan menggantikan PMK Nomor 188 Tahun 2010. "Kami mengubah PMK yang diatur sejak 2010 itu menjadi PMK baru, di mana volume untuk jumlah FOB per orang tadinya 250 dolar AS per orang membawa barang dari luar ke Indonesia, sekarang dinaikkan jadi 500 dolar AS per orang. Jadi, ini belanja barang yang dipakai sendiri," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani melanjutkan, ketentuan terbaru itu lebih baik jika dibanding dengan negara lain. "Kalau kita lihat dibanding negara lain sekitar kita dengan menaikkan 500 Dolar AS, ya kita masih di bawah Singapura. Tapi, Singapura income per kapitanya jauh lebih tinggi dari kita. Tapi, kita lebih tinggi dari Malaysia dan Thailand," katanya.
Editor: Ranto Rajagukguk