Kerja Sama dengan Pinjol Ilegal, 6 Perusahaan Fintech Ditegur AFPI
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan teguran keras kepada 6 perusahaan penyelenggara financial technology (fintech) yang bekerja sama dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kami juga telah memberhentikan satu anggotanya karena kerja sama yang melanggar hukum tersebut," kata Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (26/10/2021).
Adrian mengatakan, AFPI mengapresiasi tindakan yang dilakukan pemerintah dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Polri, untuk memberantas pinjol ilegal sebab melibatkan langsung Kepolisian untuk menindak tegas para pelaku pinjol ilegal.
"AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal," ujar Adrian.
Dia menuturkan, peran pinjol resmi terhadap perekonomian telah terganggu oleh munculnya pinjol ilegal yang mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat.