Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunakan Teknologi AI, Platform Digital Usaha Kecil Menengah Modalku Dapat Kucuran Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Kerja Sama dengan Pinjol Ilegal, 6 Perusahaan Fintech Ditegur AFPI

Selasa, 26 Oktober 2021 - 17:38:00 WIB
Kerja Sama dengan Pinjol Ilegal, 6 Perusahaan Fintech Ditegur  AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diresmikan pada Januari 2019. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan teguran keras kepada 6 perusahaan penyelenggara financial technology (fintech) yang bekerja sama dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. 

"Kami juga telah memberhentikan satu anggotanya karena kerja sama yang melanggar hukum tersebut," kata Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (26/10/2021). 

Adrian mengatakan, AFPI mengapresiasi tindakan yang dilakukan pemerintah dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Polri, untuk memberantas pinjol ilegal sebab melibatkan langsung Kepolisian untuk menindak tegas para pelaku pinjol ilegal.

"AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal," ujar Adrian. 

Dia menuturkan, peran pinjol resmi terhadap perekonomian telah terganggu oleh munculnya pinjol ilegal yang mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut