Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong
Advertisement . Scroll to see content

Kerja Sama dengan Pinjol Ilegal, 6 Perusahaan Fintech Ditegur AFPI

Selasa, 26 Oktober 2021 - 17:38:00 WIB
Kerja Sama dengan Pinjol Ilegal, 6 Perusahaan Fintech Ditegur  AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diresmikan pada Januari 2019. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika per Agustus 2021, lebih dari 4.800 situs pinjaman online ilegal telah muncul selama 5 tahun terakhir.

Sebagai wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol ilegal, baik AFPI dan Aftech berkolaborasi dengan pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id.

Situs tersebut bisa diakses masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol. Situs tersebut menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut