Layangkan Petisi, Hampir 15.000 ASN Tolak Kebijakan Sri Mulyani Soal THR 2021
JAKARTA, iNews.id - Petisi penolakan kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati perihal besaran pencairan tunjangan hari raya (THR) 2021 dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dilayangkan oleh hampir 15.000 orang yang mengatasnamakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari pantauan MNC Portal Indonesia di laman Change.org, warga net mempersoalkan nilai THR ASN yang dipangkas pemerintah. Dimana, besaran THR sama dengan nilai gaji pokok per bulannya.
"Menteri Keuangan SMI (Sri Mulyani Indrawati) telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulus petisi tersebut dikutip, Sabtu (1/5/2021).
Warga net menilai, kebijakan tersebut berbeda dengan pernyataan Sri Mulyani sebelumnya bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan pada 2019 lalu.
Narasi petisi juga mempertanyakan alasan pemotongan THR dan alokasi sumber anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan.