Segera Cair, Menkeu Sebut Ada Tunjangan Pangan di THR PNS Tahun Ini
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan pada 30 April 2021.
Hal ini, merupakan tindak lanjut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu kemarin 28 April 2021 kemarin.
Menurut Menkeu, komponen THR yang bakal didapatkan berupa gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS dan gaji ke-13 tidak terdapat tunjangan pangan. Dengan demikian, tunjangan pangan pada THR PNS tahun 2021 merupakan komponen yang baru.
Hal tersebut tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021 yang dikutip, Kamis (29/4/2021), nota ini ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).